Beranda | Artikel
Bolehkah Menyalurkan Zakat Kepada Orang Tua Sendiri atau Keluarga Dekat?
Rabu, 20 April 2022

[Rubrik: Tanya Jawab]

Pertanyaan :
Jika ada saudara atau kerabat yang memenuhi kriteria penerima zakat, apakah harta zakat kita sebaiknya diserahkan kepadanya atau kepada orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga dengan kita?

Jawaban :
Kasus penerima zakat mal dari pihak keluarga perlu dirinci. Jika keluarga yang dimaksudkan termasuk keluarga yang wajib kita nafkahi, maka kita tidak menyalurkan zakat kita kepadanya. Semisal anak dan istri, mereka adalah keluarga yang wajib dinafkahi sehingga tidak diberi harta zakat.

Demikian pula orang tua yang miskin atau bibi yang tidak lagi memiliki suami, bapak, atau saudara yang menafkahi, maka kita memiliki kewajiban menafkahinya dan tidak menyalurkan zakat kita kepadanya.

Apabila keluarga yang dimaksudkan adalah keluarga yang lebih jauh yang tidak wajib dinafkahi seperti sepupu atau sepupu jauh lalu dia memenuhi kriteria delapan ashnaf/golongan penerima zakat, maka kita bisa menyalurkan zakat kita kepadanya.

Delapan ashnaf tersebut adalah sebagaimana yang disebutkan di dalam Al-Quran. Allah berfirman,

۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.” (QS At-Taubah : 30)

Penyaluran zakat mal juga tidak mesti dibagikan kepada delapan ashnaf tersebut sekaligus. Memberikan semua harta zakat kita kepada satu ashnaf saja hukumnya diperbolehkan, sesuai pertimbangan kita bahwa harta zakat tersebut sudah mencukupinya. Atau sebagiannya juga boleh kemudian sebagian yang lain kepada golongan yang lainnya. Karena tujuan utama pensyariatan zakat salah satunya adalah untuk memberikan manfaat kepada orang lain.

Artikel www.muslimafiyah.com (Asuhan Ustadz dr. Raehanul Bahraen, M.Sc., Sp. PK, Alumnus Ma’had Al Ilmi Yogyakarta)


Artikel asli: https://muslimafiyah.com/bolehkah-menyalurkan-zakat-kepada-orang-tua-sendiri-atau-keluarga-dekat.html